Sejarah Kode Etik Pecinta Alam

Hallo Sobat Rimba!! Minseuk kembali lagi nih dengan membawa materi untuk kita sharingkan kali ini mengenai Sejarah Kode Etik Pecinta Alam di Indonesia. Sebelumnya cek semangat dulu yaaa,
Salam Rimba!!! Lestari Lestari Lestari!!!
Oke Minseuk mulai yaaa, Nah jadi sebelum jauh membicarakan sejarah kode etik kita harus mengetahui kode etik itu sendiri apa??? Jadi “Kode Etik Pecinta Alam se-Indonesia adalah produk dasar Pecinta Alam sebagai rumusan standar yang semestinya mempunyai sasaran kepada nilai-nilai manusia sebagai rumusan etika yang diperlukan kajian lebih dalam sebagai gambaran psikologis, bukan lagi kepada teknis,” (Caca HIMPALA ITENAS Bandung)
“Tujuan dari dibentuknya kode etik pecinta alam ini adalah sebagai panduan etika dan nilai-nilai bagi organisasi maupun masyarakat pecinta alam saat bergiat di alam bebas agar terbentuk karakter yang baik bagi tiap individu,” ujar Johny Wiro yang juga tercatat sebagai anggota TMS 7 (Top Mountain Stranger 7) Malang
 Nah sobat rimba Pada diskusi ini turut mengundang Johny Wiro, sebagai salah satu pelaku sejarah yang hadir pada Gladian Wanadri yang kini dikenal sebagai Gladian Nasional Pecinta Alam se-Indonesia yang pertama, sampai dengan Gladian Nasional Pecinta Alam Nasional se-Indonesia yang ke IV, dimana disahkan Kode Etik Pecinta Alam se-Indonesia.
Pembahasan yang pertama, Johny Wiro mengulas tentang asal muasal dan kesejarahan Pecinta Alam di Indonesia, sesuai yang berhasil dikumpulkan
Simak ya di bawah ini
• Oktober 1953, Yogyakarta – Perkumpulan Petjinta Alam
• Agustus 1955, Malang – Ikatan Petcinta Keindahan Alam Indrakila
• Mei 1965, Bandung – Wanadri
• Agustus 1965, Yogyakarta – Mermounc
• Desember, 1965, Jakarta – Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Indonesia
Yang kemudian lahir dan berkembang organisasi lain yqng membuat semarak dunia kepecinta alaman ini. Data data ini kemungkinan berkembang sejauh mana dikumpulkan sehingga menjadi perbendaharaan dan aset sejarah Pecinta Alam di Indonesia.
Embrio Kode Etik digagas pertama kali pada Gladian Pertama di Bandung yang akhirnya dikembangkan menjadi 12 butir Kode Etik pada Gladian ke II di Malang. Dan Selanjutnya pada Gladian ke III yang diadakan di Pantai Carita, Kode Etik disempurnakan kembali menjadi 7 butir. Pada akhirnya di tahun 1974, Gladian Nasional Pecinta Alam se-Indonesia ke IV dihelat akbar di Pulau Kayangan Ujung Pandang. Pada acara yang dihadiri oleh organisasi dan perhimpunan pecinta alam se-Indonesia, “Kode Etik Pecinta Alam se-Indonesia, tahun 1974” dibacakan, disahkan, dan dikukuhkan oleh para peserta yang hadir, dengan harapan menjadi nilai-nilai yang terus diperjuangkan oleh Pecinta Alam Indonesia.
Melihat pada perjuangan para pendahulu atas kelahiran Kode Etik tersebut, Johny Wiro menyampaikan bahwa harapannya, Pecinta Alam Indonesia dapat mengenal, memahami, menjalankan dan mengimplementasikan nilai – nilai Kode Etik Pecinta Alam se-Indonesia tahun 1974.
Sebagai penutup keseluruhan acara, akan di adakanlah diskusi lanjutan di Malangyang mengenai pentingnya materi Kode Etik Pecinta Alam pada setiap pendidikan dan latihan dasar Pecinta Alam. Semoga melalui acara ini, seluruh organisasi Pecinta Alam dapat semakin memperkuat jaringan dan terus berjuang mengaplikasikan Kode Etik Pecinta Alam se-Indonesia tahun 1974
Dari Gladian Nasional Pecinta Alam IV tersebut, diciptakanlah kode etik pencinta alam Indonesia yang masih dijadikan patokan hingga sekarang.
Sobat rimba, ini Isi dari kode etik pencinta alam tersebut;
Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya
adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
Pecinta Alam Indonesia adalah bagian dari masyarakat Indonesia
sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan tanah air
Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam
adalah sebagian dari makhluk yang mencintai alam
sebagai anugerah yang Mahakuasa
Sesuai dengan hakikat di atas, kami dengan kesadaran
Menyatakan
1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memelihara alam beserta isinya, serta menggunakan sumber alam sesuai batas kebutuhan;
3. Mengabdi kepada Bangsa dan Tanah Air;
4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitarnya, serta menghargai manusia sesuai martabatnya;
5. Berusaha mempererat tali persaudaraan sesama pecinta alam sesuai dengan asas dan tujuan pecinta alam;
6. Berusaha saling membantu dan saling menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air;
7. Selesai.
Disahkan dalam:
Forum Gladian IV di Ujung Pandang,
Tanggal 28 Bulan Januari Tahun 1974
Nah sobat Rimba, begitulah kira-kira sejarah kode etik pecinta alam
Sudah di akhir tulisan nih,Minseuk mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan
Sobat Rimba bisa komen di bawah ya!
Salam Lestari!!!
SEE YA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang PASEUK

MERBABU Membuat Rindu #BanggaMenjadiAnggotaMudaPASEUK

Pengabdian Lewat Ekspedisi Mengajar Begitulah Cara PASEUK Mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi